Indonesia.org – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa delapan korban masalah penipuan aplikasi Binomo hari ini.
Bareskrim klasifikasikan aplikasi Binomo ke dalam kategori judi online.
Adanya dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian duit (TPPU) oleh IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan terlapor,” kata Direktur Reserse Kriminal di Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Sekitar bulan April 2020 aplikasi atau website Binomo menjanjikan keuntungan 80-85ri nilai atau open trade fund yang ditentukan kepada masing-masing trader atau korban, ujarnya.
Whisnu telah membenarkan bahwa kasus tersebut masih didalam penyelidikan. Pihaknya dapat ssegera mengeskalasi persoalan tersebut ke penyidikan pekan depan.
“Masih didalam penyidikan (pemeriksaan). Minggu depan nanti kita tingkatkan ke sidik jari (penyidikan),” tambah Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 8 korban persoalan penipuan investasi aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara, hari ini. Mereka diperiksa berasal dari siang hingga malam.
Sampai kala ini udah ada 8 korban yang datang dan tetap lakukan wawancara mendalam, kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kala dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Dari pemeriksaan, polisi menduga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Jika digabungkan, para korban menderita kerugian total Rp 3,8 miliar.
“Jumlah kerugian gabungan sejauh ini sekitar Rp 3,8 miliar,” katanya.
Baca Juga : Bandar Judi Online Macau Alvin Chau Sudah Ditangkap…