BHL diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang sesudah kedapatan menjual dan membeli kupon judi togel.
Keduanya diamankan di Posko Ronda di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekap dan uang taruhan sebesar Rp. 263.000.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MU dengan kata lain Wewe (43) yang diketahui sebagai bandar togel dan KA (50) yang memasang no judi togel.
“Awalnya ada informasi berasal dari warga yang resah gara-gara kampung mereka dijadikan tempat berjualan judi togel,” jelas Dedi Mirza kepada media, Senin (27/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak untuk memperdalam informasi. Dan pada Kamis (22/6) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap lebih kurang pukul 21.30, saat laksanakan transaksi di pos patroli. Bersama barang bukti, ke dua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.
Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU dengan kata lain Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel, terhitung April lantas. Namun, orang mengatakan bahwa usaha judi togel telah ada sejak lama.
“Menurut informasi dari warga, sudah lama, namun tersangka mengaku Wewe sudah menggeluti bisnis togel sejak April. Bisnis ilegal itu dikerjakan karena pendapatan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala wujud perjudian. Karena cocok arahan pimpinan tidak menoleransi dan bakal menindak tegas para pelakunya.
“Makanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi dalam wujud apapun, karena siapa pun yang berada di baliknya dapat kami tindak tegas. Ini perintah berasal dari pimpinan,” kata Dedi Mirza.
Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat pasal 303 mengenai perjudian bersama ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polda Bali Amankan Seorang Youtuber Terkait Konten Judi Online dan Pornografi…